Paduka9.com
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) meminta seluruh warga Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi berbelanja di toko online di berbagai platform media sosial.
Himbauan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum LPKN Kurniadi Hidayat usai melakukan investigasi disalah satu platform media sosial TikTok.
Kurniadi mengatakan gagal berhasil menemukan indikasi praktik penipuan dengan modus promo atau diskon harga besar-besaran di platform tersebut.
“Jadi tim kita coba beli smartphone merk VIVO V40 di live TikTok, harga barang tersebut diatas Rp 6 Juta, kemudian ada promo jadi 1 juta, jadi ini sengaja kita pesan” kata Kurniadi, sambil menunjukkan barang yang dipesan oleh tim investigasi lembaga tersebut.
Kurniadi menceritakan, bahwa barang yang dipesan tersebut sengaja dipesan dengan sistem bayar ditempat atau Cash on Delivery (COD).
Benar saja, setelah dibuka, lanjut Kurniadi, barang yang dipesan tidak sesuai dengan spesifikasi smartphone yang ditawarkan oleh penjual live di platform tersebut.
"Barang yang datang memang HP, tapi tidak ada mereknya baik itu kotak maupun di unitnya sama tidak ada merek, harga 6 juta dipromo jadi 1,4 juta" cerita Ketua Umum LPKNI.
Atas hasil temuannya itu, Kurniadi menghimbau kepada masyarakat untuk jeli dalam memilih barang, terutama dalam live di platform media sosial.
"Jadi saya himbau kepada seluruh masyarakat di Indonesia agar berhati-hati untuk berbelanja di live media sosial, karena tidak semua di live itu benar, kalau mau berbelanja online pilihlah marketplace atau toko-toko online yang resmi dan benar-benar profesional" imbaunya.
Kurniadi juga menyebutkan bahwa barang yang dipesan olehnya tidak memiliki merek, kode perdagang dan perindustrian, SNI dan legalitas lainnya.
"Tidak ada sama sekali merek dagang, SNI, buku petunjuk bahasa Indonesia dan sebagainya, pas kita cek lagi akun penjual tersebut di aplikasi TikTok sudah berubah" bebernya, Jum'at, 18 Juli 2025 kepada Gemalang.
Kurniadi Hidayat juga meminta pihak Bea Cukai untuk menindak dan mengungkap peredaran barang-barang yang tidak memiliki legalitas yang jelas seperti yang ditemukan oleh tim investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen yang berpusat di Provinsi Jambi.
LPKNI menilai dengan beredarnya barang-barang yang diduga ilegal tersebut dapat merugikan negara dan konsumen karena barang yang diterima konsumen berbeda dengan yang dipesan.
Selain itu Kurniadi Hidayat juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindak tegas platform-platform media sosial yang terindikasi melakukan praktik penipuan.
“Komdigi harus menindak tegas platform-platform media sosial, agar mereka tidak sembarang dan benar-benar memverifikasi akun-akun untuk berbisnis, agar temuan seperti ini tidak terjadi lagi, karena sangat merugikan konsumen” katanya.
" Dan kami juga meminta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk menindak perihal ini, karena ini jelas akan merugikan konsumen" imbuh Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat.
(Ihsan).
#tiktoklive
#Erlangga Phonecell
#penipuonline